izinusaha.com
  Beranda » Angka Pengenal Importir ( API ) » Akun Saya  | 
Kategori Izin
Perseroan Terbatas ( PT )
 
Penanaman Modal
 
Commanditaire Vennootschap ( CV )
 
Angka Pengenal Importir ( API )
 
Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
 
Kamar Dagang Industri (KADIN)
 
Usaha Dagang ( UD )
 
Importir Terdaftar ( IT )
 
Keagenan / Distributor
 
SRP - Surat Registrasi Pabean / NIK
 
Izin Penyalur Alat Kesehatan ( PAK )
 
 
Cari izin
Informasi
Tentang Kami
Layanan
Portofolio
Hubungi Kami
Angka Pengenal Importir Terbatas ( APIT )
Biaya Pengurusan: Rp3.000.000

Persyaratannya:
1. Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
2. Foto copy Akte Perusahaan
3. Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen impor
6. Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
7. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
8. Foto copy domisili perusahaan
9. LKPM periode terakhir
10.Foto copy KTP dan pasport
11.Pas photo 3x4=4 lembar (warna)

Proses Pengurusan : 14 Hari Kerja

Pertanyaan
Pertanyaan
Beri TinjauanBeri pertanyaan untuk item ini!
Pemberitahuan lanjut
PemberitahuanBeritahu saya
Beritahu Teman
 
Beritahu teman anda tentang layanan ini dengan memasukkan alamat email teman anda pada kotak di bawah ini, lalu klik tombol Kirim.

Copyright © 2010 izinusaha.com
PT. Anjasa Mulia Sejahtera
Jl. Pramuka Raya No. 54 Lt. II Ruang 8
Matraman, Jakarta Timur 13140
Indonesia
Toko Buku Online