izinusaha.com
  Beranda » Angka Pengenal Importir ( API ) » Akun Saya  | 
Kategori Izin
Perseroan Terbatas ( PT )
 
Penanaman Modal
 
Commanditaire Vennootschap ( CV )
 
Angka Pengenal Importir ( API )
 
Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
 
Kamar Dagang Industri (KADIN)
 
Usaha Dagang ( UD )
 
Importir Terdaftar ( IT )
 
Keagenan / Distributor
 
SRP - Surat Registrasi Pabean / NIK
 
Izin Penyalur Alat Kesehatan ( PAK )
 
 
Cari izin
Informasi
Tentang Kami
Layanan
Portofolio
Hubungi Kami
Angka Pengenal Importir Produsen ( API-P)
Biaya Pengurusan: Rp4.000.000

1. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)

Persyaratannya :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto Copy Izin Industri
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy TDP.
9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
11. Foto Copy UUG/HO bagi perusahaan untuk API-P
12. Foto copy paspor yg masih berlaku
13. Surat Kuasa dalam Kop Surat
14. Lokasi kantor siap disurvey

Proses Pengurusan : 20 Hari Kerja

Pertanyaan
Pertanyaan
Beri TinjauanBeri pertanyaan untuk item ini!
Pemberitahuan lanjut
PemberitahuanBeritahu saya
Beritahu Teman
 
Beritahu teman anda tentang layanan ini dengan memasukkan alamat email teman anda pada kotak di bawah ini, lalu klik tombol Kirim.

Copyright © 2010 izinusaha.com
PT. Anjasa Mulia Sejahtera
Jl. Pramuka Raya No. 54 Lt. II Ruang 8
Matraman, Jakarta Timur 13140
Indonesia
Toko Buku Online